LSM Penjara Pertanyakan Izin Pembangunan Perkantoran Baru

Senin, 01 Agustus 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara melakukan aksi depan kantor Walikota Pekanbaru. Aksi tersebut meminta penjelasan Pemerintah kota Pekanbaru atas pembangunan kantor Walikota di Kecamatan Tenayan Raya. 

Pasalnya, berdasarkan penelusuran pihaknya pembangunan kantor tersebut tidak didasari dengan payung hukum yang kuat. 

"Berdasarkan hasil telisik kami, sertifikat tanah lahan kantor baru belum ada, IMB juga belum ada. Jadi apa dasar pembangunan kantor yang akan menghabiskan dana Rp 1,4 T ," ungkap kordinator lapangan aksi, Sunardi.

Dikatakannya, ketika masyarakat saja membangun tanpa ada izin langsung ditindak dan bangunannya langsung dibongkar. Dan sekarang pemerintah kota Pekanbaru melanggar aturan tersebut membangun kantor tanpa izin mendirikan bangunan apa sanksinya.

"Tolong jelaskan pada kami, aturan apa yang membolehkan membangun tanpa izin," jelasnya, Senin (1/7/16).

Setelah beberapa menit melakukan orasi rombongan LSM Penjara melanjutkan orasi ke Polda Riau dan meminta kesalahan yang dilakukan Pemko Pekanbaru ditindak lajuti. [**rtc]

Terkini