LSM LIRA Riau Minta Penegak Hukum di Kampar Transparan

Senin, 25 Juli 2016 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Kampar Riau, dinilai cukup lemah dalam menangani perkara karena hingga hari ini, hanya ada satu perkara korupsi yang sudah P21. Sementara kasus korupsi lainya masih terus tahap lidik dan hal itu yang dinilai masyarakat sangat lemah, dalam proses menangani dugaan perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, Hj Rosmiati, SH, melalui Kasi Intel Kejari Bangkinang, Lasargi Marel, SH, MH, mengaku penanganan perkara korupsi masih tahap lidik. Menurutnya hanya satu perkara korupsi yang sudah masuk tahap P21 dan itu masih menunggu proses persidangan, sementara beberapa kasus yang sudah masuk tahap lidik.

"Belum bisa diekspos, karena nantinya akan mengganggu proses penyelidikan," tegasnya.

Secara terpisah LSM LIRA Riau melalui Syafri, SE menyampaikan terkait adanya dugaan yang disampaikan masyarakat, bahwa kinerja Kejari Kampar dinilai lambannya dalam mengungkapkan proses penyelidikan kasus korupsi di Kampar.

Dalam hal ini, Ia berharap adanya keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya hal ini akan mendorong masyarakat lebih demokratis. 

Oleh karena itu memperoleh informasi publik akan menjadi dasar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Kebijakan pelayanan informasi publik di kejaksaan seperti di Kampar, adalah kebijakan pimpinan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. 

"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008, adalah cermin terhadap proses penegakan hukum," tandasnya. [**ali]

Terkini