Metroterkini.com - Setelah menjalankan pemeriksaan, kuasa pemilik lahan pengadaan lahan embarkasi haji ditahan jaksa. Tersangka Nimron Varasian alis NV ditahan di Rutan Pekanbaru.
NV yang sudah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama M Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau, hanya bisa pasrah ketika jaksa mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinthan) nya.
"Tersangka kita lakukan penahanan, agar dapat bersikap korporatif menjalani persidangan nanti," ungkap Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau, Selasa (19/7/16).
Berkas dan tersangkanya sudah kita kirim ke Kejari Pekanbaru, untuk menyelesaikan adminitrasi berkas.
" Tersangka juga kita tahan di Rutan Pekanbaru," jelas Sugeng.
Sebelumnya pada Kamis (14/7/16) kemarin. Jaksa juga melakukan penahanan terhadap tersangka MG alias Muhammad Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Pelaksanaan dilapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan melakukan mark up harga tanah.
Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [**rt]