Metroterkini.com - Pepatah sepandai - pandai menyimpan bangkai pasti akan berbau jua, kali ini berbau dari dugaan suap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan, Drs. Zuhermandas.
Dinas ini dikabarkan memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci senilai 65 Juta Rupiah, diduga terkait kasus Pasar Sorek, walau mengubur bangkai dugaan suap ini tersimpan rapat namun baunya menyeruak kemana - mana.
Hal ini terungkap dari informasi orang dalam Kejaksaan sendiri, bukan itu saja dugaan suap yang terarah pada aparat penuntut ini juga ada beberpa dinas dan Sekolah yang nampak mendatangi kantor Kejaksaan saat Hari Raya, dan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Adnan, SH.
Terkait kebenaran ini, ketika dikonfirmasi Kadis Disperindagsar Zuhermandas, tidak menjawab dan di Short Message Service (SMS) tidak dibalas.[tim]