Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pelalawan, Zamhur Das, hari ini Rabu (22/6/16), beliau dipanggil terkait dugaan korupsi di BPMPD, Milyaran Rupiah.
Terlihat Zamhur mengintip di ruangan kantor Kejari Pangkalan Kerinci, dia datang sekitar pukul 13.40 wib. Zamhur tidak memakai kendaraan dinasnya, melaikan menumpang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam, diduga milik adek iparnya yang juga PPK didinas itu.
Zamhur juga didampingin seorang pria, belakangan diketahui bernama Arofik yang merupakan pendamping PPIKD tingkat kabupaten. Setelah memasuk kantor Kejari, dengan langlah gontai ia berjalan menuju ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Setelah menunggu beberapa menit, seorang jaksa mengarahkan Zamhur ke ruangan pemeriksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Kepala BPMPD Zamhur Das.
"Ia diperiksa terkait proyek PPIDK tahun 2015 yang ada di empat desa. Item proyek tersebut yakni pengadaan jaringan listrik yang sudah dilaksanakan tahun lalu," Jelas Reza.
Dikatakan singkat Jaksa masih mengumpulkan bahan dan keterangan, sekaligus mengklarifikasi laporan, dugaan penyelewengan proyek PPIDK yang diduga bermasalah.
Sementara itu masyarakat Kopau minta Jaksa serius memeriksa Zamhur ini, karena secara hukum dia akan lepas dari jelaratan Jaksa, namun kalau para panitia Desa dikejar maka akan terbuka keterlibatan Kadis ini karna diduga Zamhur mendapat Fee dari proyek ini.[basya]