Buron Korupsi Rohul Ditangkap Saat Turun dari Pesawat

Selasa, 21 Juni 2016 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com - Niat Davil Antoni Grill mengunjungi keluarganya ke Pekanbaru berujung di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Dia ditangkap begitu mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (21/6/16) pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syafiruddin SH, David terlibat korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2006. David merupakan rekanan atau pihak ketiga dalam proyek bernilai Rp45 miliar itu.

"Dia ditangkap karena sudah tiga kali dipanggil secara patut tapi tidak koperatif. Makanya langsung dijemput ketika mendarat di Pekanbaru dari Surabaya," sebut Syafiruddin di Kejati Riau.

Kajari menyebutkan, David dalam kasus ini divonis 5 tahun oleh Mahkamah Agung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan penjara.

Selain itu, David juga diwajibkan membayar denda Rp3,6 miliar. Jika sebulan tak dibayar, maka David diwajibkan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

"Sebelumnya, David sudah membayar uang pengganti kerugian negara Rp3 miliar," sebut Kajari.

Baca juga: Bupati Kampar Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Kubang Raya

Proyek ini dianggarkan pada tahun 2006 senilai Rp45 miliar. Proyek ini tak berjalan sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara Rp7,9 miliar.

Kasus ini melibatkan banyak pejabat, seperti mantan Bupati Rohul Ramlan Zas, mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim dan Novriadi selaku Ketua Panitia Lelang.

Proyek ini juga melibatkan M Yanuar selaku anggota Panitia Lelang, mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul Tengku Azuwir, Muzawir, dan dua pihak rekanan yaitu David Antoni Grill dan Budi Gunawan alias Niko. [faktariau]

Terkini