PNS Pemprov Riau Dilarang Terima Parcel Lebaran

Sabtu, 18 Juni 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menerima parcel lebaran, sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan dilarang terima parcel sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini akan kita buat surat edarannya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Jumat (17/6/16) di Pekanbaru.

Dijelaskan Asrizal, bila ada PNS yang menerima parcel, maka ia harus langsung melaporkannya kepada lembaga terkait yakni KPK. Alasannya, menerima parcel termasuk dalam gratifikasi yaitu pemberian uang, barang dan berbagai fasilitas lainnya dengan maksud tertentu.

“Terima parcel tidak boleh karena itu gratifikasi. Ada undang-undangnya. Kalau terima parcel, harus lapor ke KPK,” tutupnya. [**]

Terkini