Metroterkini.com - KPK menggelar rapat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di kantor Bappeda Riau, Selasa (14/6) di Pekanbaru. Acara berlangsung selama satu hari yang diikuti oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota se Riau.
Selain dihadir kepala daerah di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) se Propinsi Riau, acara juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten/Kota, Inspektur/Kepala Inspektorat se Propinsi Riau, Kepala DPPKA dan kepala PTSP dan Kepala ULPBJ se kabupaten/kota yang ada dibawah naugan pemerintah Propinsi Riau.
Kepala ULPBJ Kampar Hamzah Hamga ST,MT terlihat langsung mewakili pemerintah daerah Kabupaten Kampar.
Kepala PTSP yang menjadi narasumber selain LKPP dan pihak KPK sendiri dihadiri oleh Ibnussoim yang memaparkan tujuan utama KPK membuka Perwakilan di Propinsi Riau merupakan hasil kesepakatan dengan pemerintah daerah Propinsi Riau pada rapat koordinasi.
Acara juga ditandai dengan penandatangan MoU Pencegahan Korupsi yang penandatanganan dilakukan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman di hadapan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan sejumlah pejabat dari pemerintah pusat serta jajaran Muspida.
Penanda tandatanganan MoU tersebut bersama kepala daerah di Riau dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Ia juga mengaku, dalam melaksanakan perencanaan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalu implementasi E-Planning. Selanjutnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan E-Procurement. Kemudian menjelaskan untuk melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.
Tambahnya lagi, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan struktural. Selanjutnya melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi secara pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Ia juga berharap memperkuat sistem integirtas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi dan LHKPN dan dilanjutkan membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyrakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Sekaligus memberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan dan terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. [**ali]