Metroterkini.com - Penetapan tersangka yang tak ada ujung oleh Polres Pelalawan pada seorang Manager PT. Rimba Lazuardi (RL) berinisial A, dalam kasus bentrokan dengan sejumlah warga desa Lubuk Kembang kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, beberapa waktu lalu itu, sampai saat ini tak naik kepengadilan. Terhitung Sudah 8 Bulan Petinggi PT. RL ini sandang gelar tersangka.
Penetapan itu, menurut Polisi setelah ada laporan warga dari warga yang mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan anggota A saat bentrok, saat itu belasan rumah dirusak bahkan ada yang dibakar serta 2 rumah ibadah dirusak.
PT. Rimba Lazuardi sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hasil katunya dijual pada perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara yaitu PT. Riau Pulp and Paper (RAPP).
Sebelum laporan ini muncul, terjadi antara puluhan Satpam bersama preman diduga suruhan PT Rimba Lazuardi diduga mengobrak-abrik rumah warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Karena menang jumlah, para satpam dan preman itu diduga juga menganiaya warga berusaha melawan saat rumah beserta isinya dihancurkan.
Menurut kabar setelah Polisi menyerahkan berkas pada Jaksa namun sampai saat ini berkas itu masih tertahan di Kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci. Banyak kalangan menilai tidak kunjung ditangkapnya tersangka A dan tidak naik kepengadilan kasus ini karena diduga mereka kebal hukum.
Dikonfirmasi pada Humasnya Abdul Hadi, mereka juga terkesan mengaburkan masalah ini, bahkan untuk menyebutkan nama A saja dia enggan, padahal saat itu yang diperiksa Polsi hanya ada satu Manager PT. Rimba Lazuardi yang diperiksa Polisi dengan nama Ahyar. [basya]