Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Suap Gubernur Bangka Belitung

Rabu, 08 Juni 2016 | 00:00:19 WIB

Metroterkini.com - Mahasiswa yang terhimpun dalam Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi), mendesak Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), agar segera memeriksa Gubernur Bangka Belitung Rustam Efendi, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Bangka Belitung tahun 2012.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ini dilaporkan oleh belasan mahasiswa, ke KPK, karena diduga telah melakukan kasus suap kepada ketua MK Akil Muchtar, sebesar 3 Miliar.

Mahasiswa menilai, dalam penyelesaian sengketa Pilkada babel tahun 2012 terdapat banyak sekali kejanggalan baik secara prosedur maupun dalam keputusannya, yang tidak digubris oleh pihak mahkamah konstitusi.

Koordinator Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi), Menuturkan, secara prosedural ada hal-hal yang dilewati oleh mahkamah konstitusi, seperti posisi hakim panel yang memeriksa sengketa Pilkada.

"Dalam teknik sidang seharusnya posisi hakim itu ada tiga, akan tetapi ini tidak, posisi hakim panel yang seharusnya dalam pemerikasaan semua sengketa pilkada, itu tiga orang hakim, justru ini malah empat orang hakim, ini secara prosedural sudah tidak tepat, ada apa ini?" Ujar Koordinator Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi), dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (09/06)

Selain itu, Koordinator Somasi, hendri Arifin, ini juga, melanjutkan, empat hakim panel tersebut salah satunya adalah Akil Muchtar, sebagimana kita tahu, dalam sengketa Pilkada, Akil Muchtar punya track record yang tidak baik untuk dijadikan dasar sebagai sebuah persidangan yang benar-benar merepresentasikan kejujuran dan keadilan.

Selanjutnya, Hendri Juga menegaskan, sejauh ini kami sudah memiliki data-data yang akurat, yang menguatkan bahwa, Gubernur Bangka Belitung, dari pasangan Eko Maulana dan Rustam Efendi melakukan kasus suap pada Sengketa Pilkada tahun 2012 lalu.

"Kami sudah memiliki banyak data dan bukti-bukti, dan data itu sudah kami serahkan ke KPK" tambah Hendri.

Lanjut Hendri,  mahasiswa meminta kepada KPK agar segera menindak lanjuti kasus yang kami laporkan ini, dan segera menetapkan Rustam sebagai tersangka dan memenjarakannya.

"Kami hari ini berharap besar kepada KPK, Jika laporan kami tidak ditindak lanjuti maksimal dalam dua hari kedepan, kami akan melakukan aksi massa secara besar-besaran di KPK," ujar Hendri Arifin. [ril]

Terkini