Metroterkini.com - Pihak kejaksaan atau kepolisian diharapkan tanggap atas dugaan korupsi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru terkait penggunaan dana Rp 93 juta perbulanya sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang. Pasalnya dana tersebut diperuntukan untuk tanah timbun di TPA Muara Fajar yang kenyataanya selama ini kegiatan itu tidak ada.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan di lapangan selama ini, pengunaan dana tanah timbun sebesar Rp 93 juta setiap bulanya diduga fiktif. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan sejumlah warga sekitar yang menyebutkan tidak pernah ada mobil yang melakukan penimbunan tanah di lokasi TPA Muara Fajar.
"Mana ada aktivitas tanah timbun di TPA bang," kata Anto belum lama ini di lokasi pembuangan sampah Muara Fajar.
Pemberitaan yang muncul terkait dugaan korupsi di TPA Muara Fajar membuat aktivis LSM LIRA Kota Pekanbaru Armen ikut angkat bicara. "Pihak penegak hukum jangan sungkan untuk memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya, Rabu (8/6/16).
Dalam kasusnya bisa saja semua pihak memakai azas praduga dan tidak menutup kemungkinan juga ada dugaan korupsinya. "Semua bisa terjadi," tambahnya.
Menurut sejumlah informasi, di lokasi selama ini tidak adanya aktivitas seperti penimbunan tanah seperti yang dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru. Penimbunan dimaksud untuk meminimalisir pencemaran lingkungan seperti bau yang ditimbulkan dari TPA Muara Fajar.
"Saat ini zaman keterbukaan, pihak terkait harus transfaran dan berani buka-bukaan. Pihak terkait (DKP) harus bisa menjelaskan ke publik soal kegiatan ini karena menyangkut APBD Kota Pekanbaru," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Dinas DKP Edwin Supradana mengatakan kepada media kegiatan tersebut sesuai dengan kegiatan yang ada di DPA. Hal yang sama juga disampaikan mantan Kepala Dinas DKP Aswan yang saat ini menjabat Kadisperindag Kota Pekanbaru. Namun disayangkan DKP tidak pernah memunjukan kegiatan tersebut secara tertulis termasuk siapa pelaksana pekerjaan tanah timbun di TPA Muara Fajar karena paling tidak dana Rp93 juta itu dikerjakan melalui PL (Penunjukan Langsung) melalui rekanan.
Hal serupa diungkapkan Hamdan selaku PPTK untuk pengadaan tanah timbun tersebut di TPA Muara Fajar tersebut.
Namun dilapangan tidak ditemukan bekan adanya penimbunan sampah di TPA tersebut. "Tidak ada penimbunan bang, kami warga lama disini," tutur Anto. [din/sabam]