Ini Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani

Rabu, 08 Juni 2016 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com -  LSM KPK tertanggal 14 April 2016 lalu telah melaporkan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kajati Riau yang dijabat Susdiyarto Agus Praptono, SH.MH berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi di Sekretariat Dewan.

Laporan LSM KPK tidak hanya ke Kajati Riau, namun sampai Kejagung RI di Jakarta.  Sumber LSM KPK telah melakukan sosial control berupa pengawasan dan Investigasi pada pos Sekwan DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu dan hasilnya sudah disampaikan ke Kejati Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat dijabat Susdiyarto Agus Praptono, SH.MH, telah menerima laporan LSM KPK tersebut. Namun pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu. "Kita akan segera mempelajari laporan itu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kajati sebelum dimutasi.

Dalam investigasi LSM KPK, Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Riau, Drs. Ahmad Yani bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya, didugaan tersangkut kasus korupsi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru pada pos belanja barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp2. 015.261.600 lebih, tahun anggaran 2013 sampai 2015 yang lalu.

Dalam surat laporan LSM KPK tertanggal 14 April 2016 lalu yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hasil investigasi yang dilakukan LSM tersebut, diperoleh bukti-bukti kuat sebagai dokumen atas telah terjadinya dugaan korupsi pada belanja barang dan jasa yang diduga dilakukan oleh Sekwan DPRD Pekanbaru, bersama pimpinan DPRD maupun anggota DPRD lainnya.

Dijelaskan LSM KPK,  mulai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tahun anggaran 2013 yang di duga bodong, kegiatan pengadaan Aclerik DPRD Pekanbaru untuk tahun anggaran 2014 yang SPJ nya fiktif. Kemudian, kegiatan belanja modal televisi, yang terindikasi tidak disertai lampiran pembuktian sehingga SPJ nya diduga fiktif.

Ketiga pengadaan barang untuk Komputer/PC yang diduga sebagian SPJ-nya fiktif, dan kegiatan pengadaan komputer note book yang sebagian besar SPJ nya diduga fiktif. Karena kegiatannya tidak sepenuhnya direalisasi.

Sekwan DPRD Pekanbaru, Drs. Ahmad Yani yang dihubungi media mengatakan, kasusnya sudah dilaporkan ke Kejari. "Kasus itu sudah dilaporkan dan ditangani oleh Kejati Riau. Saya tak perlu dikonfirmasi lagi tentang itu, karena itu semuanya sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya. [**]

Terkini