Vonis Koruptor 2 Tahun, Hakim Tipikor Pekanbaru Patut Dicurigai

Ahad, 05 Juni 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru resmi menetapkan vonis 2 tahun terhadap mantan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Keempat anggota DPRD tersebut yakni Purboyo, Rismayeni, Hidayat Tagor dan Muhammad Tarmizi. Mereka terbukti terlibat korupsi Bansos Bengkalis.

Meski sudah in kracht (keputusan yang berkekuatan hukum tetap), putusan tersebut tetap menuai kecurigaan. Pasalnya, putusan tersebut jauh terkesan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Demikian diungkapkan Raja Adnan, kepada metroterkini.com melalui via selulernya, Minggu (05/06/16). "Hakim Tipikor PN Pekanbaru ini layak dicurigai,” sebutnya.

Menurutnya, mestinya Hakim Tipikor PN Pekanbaru sebagai mendukung upaya koruptor itu sebagai adalah tindak pidana luar biasa, seharusnya memberikan hukuman yang setimpal. Sebab di dalam UU tersebut hukuman seumur hidup, meskipun JPU menuntut 8 tahun penjara.

“Jadi hakim ini layak dicurigai. Hakim ini kayak bisa meringankan putusan," ujarnya.

Menurutnya, vonis 2 tahun yang dijatuhkan hakim Tipikor Pekanbaru terhadap kasus korupsi Bansos Bengkalis diduga “bermain mata”.

Untuk itu, dirinya meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Tipikor tersebut. Pasalnya, putusan tersebut di bawah 4 tahun. Padahal pelaku korupsi tersebut adalah penyelenggara negara.

“Komisi Yudisial (KY) harus periksa hakim-hakim seperti ini, yang menuntut terpida koruptor itu rendah,” tegasnya. [son]

 

Terkini