Intan Kusuma Menangis Mohon Keringanan pada Hakim Tipikor

Kamis, 02 Juni 2016 | 00:00:19 WIB

Metroterkini.com - Bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis, Intan Kusuma, menitikan air mata memohon kepada majelis hakim tipikor, agar diberikan hukuman seringan ringannya. Terdakwa mengaku tidak bersalah ditambah tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa lebih tinggi dari dua rekannya dalam perkara yang sama.

Permohonan keringanan tersebut disampaikan Intan Kusuma melalui pledoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/6/16) sore.

"Saya mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan kepada saya dengan membebaskan saya. Karena saya memiliki anak yang butuh perhatian saya," ucap Intan terisak isak dihadapan majelis hakim Amin Ismanto SH, selaku ketua majelis.

Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan dua rekan Intan, yakni Muhammad Nasir, Bendahara Disperindag Bengkalis dan Asir, SH MH, Bendahara Balitbang Bengkalis, Kedua rekan Intan ini juga keberatan atas tuntutan jaksa.

Usai menyampaikan pembelaan bagi ketiga terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dan dilanjutkan pada sidang berikutnya Kamis (10/6/16) dengan agenda pembacaan putusan vonis.

Intan Kusuma dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar atau subsider selama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Muhammad Nasir, Asir SH MH dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama selama 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara. Terdakwa M Nasir diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 600 496 000 atau subsider selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Asir diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih atau subsider 2 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepni SH, Sumriadi SH dan Budi Fitriadi SH tersebut menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana. [**rt]

 

Terkini