Metroterkini.com - Warga dan pedagang pasar Ukui, Pelalawan, Riau, menyusun kekuatan dengan siapkan pasukan pedagang yang tertindas, akan mendemo wakil Bupati Pelalawan, ke Pangkalan Kerinci karena Kadis Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Pelalawan, Zuhermandas, yang notabenenya adalah adik beliau telah menyakiti hati warga.
"Kadis ini telah melakukan pemaksaan kehendak pada pedagang dengan cara mengusur tampa dasar, padahal pasar Ukui telah buka sejak tahun 1995 sampai sekarang belum ada masalah dengan pemerintah," Jelas Ketua Pedagang Pasar Ukui Taher, Jumat (27/5/16).
Sementara kalau di kaitkan dengan pendapatan daerah, pasar Pangkalan Kerinci saja yang ada didepan mata kadis ini tak kunjung ditertipkan padahal hasil dari Pasar ini ratusan Juta setiap Bulan, padahal pasar ini juga seumur dengan pasar Ukui.
"Kami menduga ada permainan pengelembungan APBD di Pasar Pulai, Ukui, Pelalawan, Riau ini, sebab untuk apa pasar dibangun ditengah hutan sementara pasar yang ada saja masih kekurangan pedagang." Jelasnya.
Warga meminta Kapolres Pelalawan untuk memberi peringatan pada kapolsek Ukui agar tidak dijadikan alat menakut - nakuti warga, sebab pada penertiban lalu Polisi Ukui mengancam warga akan di penjarakan, padahal pedagang tidak pernah menganggu pemerintah.
"Kalau bicara lahan bukan milik pemrintah, bicara hukum apa dasar hukumnya menganggu warga yang sudah puluhan tahun tenang di pasar Ukui ini," jelasnya.
Taher juga minta pada kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci agar mengusut dugaan mark up pembeliaan lahan pasar Pulai, Ukui ini, sebab ada dugaan pembangunan Pasar ini syarat pemborosan uang daerah.
"Kita patut mencurigai ini, untuk apa pasar ini dibangun sementara pasar yang ada saja tidak terisi, lahan dilokasi pasar sekarang diperkirakan dibeli perhektar murah dan diganti rugi dengan harga per meter mahal," Jelasnya.
Menurut Informasi dari kantor Satpol PP Pelalawan, memang ada permintaan pasukan untuk menghalangi pedagang masuk pasar, pada Minggu ((29/5/16) ditanya dasar hukumnya para penegak perda ini mengaku kebingungan.
"Kalau dasar hukumnya menghalangi pedagang pasar ini berjualan kami tidak tahu, yang jelas kami bekerja atas surat Kadis Pasar untuk menghalangi pedagang masuk pasar, nanti kalau melanggar HAM silahkan tuntut Zuhermandas," Jelas salah seorang anggota Satpol PP.
Dikonfirmasi Kadis Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Pelalawan, Zuhermandas, beliau mebisu.[basya]