Zakir Rasyidin Tagih Janji KPK Terkait Dugaan Suap Pilkada Buton

Rabu, 25 Mei 2016 | 00:00:05 WIB

Metroterkini.com - Praktisi Hukum asal Buton, Muhammad Zakir Rasyidin mempertanyakan janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengusut kasus suap Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara yang menyeret Akil Mochtar hingga dihukum seumur hidup.

Dalam kasus itu, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun diduga menyuap Akil Rp 1 Miliar agar menang dalam gugatan Pilkada Buton tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPK Semestinya memberikan kepastian hukum atas kasus suap Pilkada Buton yang menjerat Akil Mochtar. Tujuannya agar posisi Bupati Buton tidak selalu dalam wacana tersandera oleh hukum,” ujarnya saat dihubungi Rabu (25/5).

Zakir menilai, kasus ini sudah cukup lama dan banyak menyerap energi.  “KPK semestinya mengumumkan ke publik, Kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti atau kalau cukup bukti apa tindakan selanjutnya agar tidak muncul silang pendapat,” tegasnya.

Apalagi KPK adalah lembaga anti rasuah yang dipercaya sangat kredibel dalam mengungkap kasus. Karenanya, jika kasus dugaan suap Bupati Buton tidak tuntas atau menggantung, jangan salahkan ketika ada anggapan bahwa Bupati Buton kebal hukum atau susah tersentuh oleh KPK. “KPK harus buktikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini, jangan hanya sebatas wacana,” tegasnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Buton yang konsisten mengikuti perkembangan kasus ini, dalam waktu dekat Zakir akan menyambangi KPK untuk menanyakan sejauh mana penyelidikan dan penyidikan perkara suap tersebut.  “Agar Bupati Buton tidak sesumbar di media kalau dia tidak bersalah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun baru-baru ini kembali mengeluarkan statemen bahwa dirinya tidak akan ditangkap oleh KPK.

Pernyataan tersebut secara tegas dibantah KPK. Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Bupati Buton terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar.

Menurut Yuyuk, kasus tersebut masih terus ditangani oleh penyidik KPK sampai saat ini. “Kami tidak menjamin bahwa seseorang tidak akan diproses kasusnya oleh KPK. Karena kasus yang ditangani sangat banyak, tentu kami menyelesaikan kasus yang menjadi prioritas dulu,” jelas Yuyuk melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/5) malam. [syah]

Terkini