Metroterkini.com - Hakim Pengadilan Tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba resmi menjadi tersangka karena menerima uang suap dari terdakwa korupsi Rumah Sakit Muhamad Yamin. Janner sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (24/5) kemarin.
Dalam operasi tangkap tersebut KPK berhasil mengamankan Rp 150 juta di rumah dinas Janner di Bengkulu. Diduga uang tersebut untuk mempengaruhi vonis hakim agar terdakwa bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (24/5).
Yuyuk menuturkan, pada 23 Mei sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik KPK mengamankan Janner di rumah dinasnya di Bengkulu. Penangkapan dilakukan saat Janner menerima uang dari Edi Satroni wakil direktur keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus.
"Tim KPK bergerak ke rumdin JP dan mengamankan uang Rp 150 juta," imbuhnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan Syafri Syafii di jalan Kepahiang Bengkulu. Yuyuk mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam akhirnya KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan 5 orang sebagai tersangka.
"Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," tandasnya.
Sedangkan bagi penerima yakni Janner Purba dan Toton (hakim tipikor) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB (Badarudin Amsori Bachsin) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[**mrd]