Metroterkini.com - Aliansi Mahasiswa Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) minta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan berkomitmen menyelesaikan normalisasi kembali sungai Buluh yang sudah lama dirusak oleh PT Adei Plantation. Adapun yang belum disepakati dan dilakukan sambung Kamarudin, adalah penandatangan berita acara pemasangan pal batas Sungai yang harus dikembalikan oleh PT Adei.
"Dijadwal akan kita sepakati dan penandatangani bersama pada Senin, 23 Mei 2016 besok. Kami minta dalam kesepakatan nanti, harus mengatur batas minimal waktu kewajiban PT Adei melakukan normalisasi, Untuk patok batas sungai Buluh di dalam areal perkebunan PT Adei Plantation sudah kita tentukan dengan memasang 11 patok, pada Kamis pekan lalu," jelas Koordinator AMPKB Kamarudin, Ahad (22/5/16) pada wartawan.
Sementara untuk penghijauan kembali daerah aliran sungai (DAS) Sungai Buluh, pihak AMPKB minta harus sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Jadi begitu normalisasi dilaksanakan, PT Adei juga harus melakukan penghijauan kembali DAS sungai Buluh. 50 meter kiri kanan sungai harus dibebaskan, kebun sawit harus ditebang, dan ditanami kembali dengan tanaman hutan," sebut Kamarudin.
Dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan hingga hari ini belum mengeluarkan sanksi teguran tertulis kepada PT. Adei. Padahal, sanksi tersebut sudah disepakati akan diberikan BLH, dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani bulan lalu.
Dikatakan Kamarudin, tidak ada alasan Pemkab Pelalawan tidak memberikan sanksi kepada PT Adei, karena perusahaan perkebunan kepala sawit ini terbukti nyata-nyata melakukan penghancuran Sungai Buluh.(zul/basya)