Metroterkini.com - Mantan Direktur Utama PD Kampar Aneka Karya, Herman Thamrin, akhirnya menyerahkan diri Selasa (3/5) ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau. Tersangka yang selama ini menjadi DPO terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kampar ke PD KAK.
Berdasarkan konfirmasi Kasipidsus Kejari Bangkinang, Ostar Al Phasri membenarkan adanya salah seorang yang sudah di tetapkan DPO pihaknya beberapa bulan lalu, saat ini menyerahkan diri.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 3 jam, terlihat HT langsung dilakukan penahanan yang dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bangkinang.
Sementara tersangka lainnya, Bahri Yusuf alias Bayu yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014, Ostar menilai yang bersangkutan cukup kooperatif menjalani proses hukum dalam penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi di PD KAK, yakni sekitar Rp400 juta.
Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar. "Untuk tersangka lainnya (BY) besok akan kita lakukan pemanggilan," tegasnya [ali]