Metroterkini.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis sudah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2012-2014 di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Rabu (27/4/16).
Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yusuf Luqita ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4/16) kemarin.
Namun, Luqi belum bersedia menyebutkan nama atau inisial tersangka tersebut.
Menurut Luqi, pihaknya baru akan mempublis tersangka dalam perkara ini setelah dilakukan gelar perkara pada pertengahan Mei depan.
"Untuk perkara SPPD fiktif tersangkanya sudah ada. Namun, belum kita publis. Nantilah pada pertengahn Mei depan kita kasih tahu siapa tersangkanya," kata Yusuf Luqita diruang kerjanya Selasa sore.
Seperti diberitakan, terkait perkara dugaan SPPD fiktif ini, penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis sudah meminta keterangan mantan dan pejabat Dispenda.
Mereka yang sudah dimintai keterangan tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Pajak berisial Ahn, Kabid Pendataan Ynr, Kabid Retribusi Hzm, dan dua mantan Kadispenda masing-masing, MS dan HIP.
"Mereka sudah kita mintai keterangan. Kemungkinan awal tahun kita naikan ke penyidikan," kata Luqi saat itu.
Sementara itu, Kabid Pajak, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Ahn ketika dikonfirmasi beberapa watktu lalu membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan.
"Ya, saya sudah dimintai keterangan. Dipanggil saya datang," kata Ahn kepada media ini, Kamis (10/12/15) lalu. [rdi]