KPK Bakal Periksa Mantan Wakmen Keuangan Terkait Pengadaan e-KTP

Selasa, 26 April 2016 | 00:00:09 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada 2011 hingga 2012.

Anny dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. "Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik)," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, 26 April 2016.

Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sugiharto diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang saat itu mengurus e-KTP.

April tahun lalu, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012. Sugiharto pada waktu itu berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. [**]

Terkini