Metroterkini.com - Perdebatan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, rupanya tak kunjung selesai. Banyaknya aturan-aturan yang tumpang tidih dalam persoala reklamasi pantai Teluk Jakarta.
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta yang terhimpun dalam Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), mendesak pemerintah agar segera menghentikan mega proyek reklamasi pantai dan meminta agar Gubernur DKI Jakarta Ahok, Agar segera mencabut Izin prinsip yang saat ini digunakan sebagai landasan hukum oleh pengembang.
"Kami Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, meminta agar pemerintah, baik Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, agar segera menghentikan proyek reklamasi pantai teluk Jakarta" kata Deni Iskandar.
Selain Itu, Mahasiswa juga menilai, pelaksaan Reklamasi sudah jelas tidak sesuai aturan, peraturan yang dipakai oleh Ahok sudah tidak berlaku.
"Perpres No 52 Tahun 1995, tentang Reklamasi, sudah tidak bisa digunakan, karena Perpres tersebut sudah di perbaharui oleh Perpres No 122 Tahun 2012" ujar Deni Isakandar.
Dalam Perpres Itu di atur, Pelaksanaan Reklamasi bisa dilakukan ketika ada persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementrian Lingkungan Hidup.
Selain persoalan Hukum, Deni Juga menambahkan, Dalam pelaksanaan Reklamasi tersebut Pihak Pengembang belum memiliki satu kajian lingkungan yang utuh, yakni analisis dampak lingkungan (Amdal) keseluruhan yakni amdal dari 17 Pulau.
"Seharusnya, pelaksanaan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta Baru bisa dilakukan ketika ada Kajian Analisi Dampak Lingkungan Keseluruhan Namanya (Amdal Terpadu), Amdal Satuan yang dimiliki oleh beberapa pengembang dalam Proyek Reklamasi tidak bisa digunakan" lanjut deni.
Bagaimana pun dan apapun alasannya Reklamasi harus dihentikan. Pertama, reklamasi bukan untuk kepentingan Publik. Kedua reklamasi hanya menguntungkan pihak swasta (Pengembang). Ketiga, belum adanya landasan hukum yang kuat yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Keempat. Reklamasi pantai teluk Jakarta tidak memiliki kajian Analisis Dampak Lingkungan secara keseluruhan (Amdal Terpadu). [**]