Metroterkini.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkalis Darmawi panas dingin ketika mendengar pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra tentang hukuman yang akan dijalani pelaku tindak pidana Korupsi.
“Saya merasa menggigil bahkan panas dingin usai mendengar pemaparan pak kepala kejaksaan tentang hukum yang akan dihadapi jika terbukti korupsi,” ungkapnya Darmawi, Rabu (13/4/16) pagi.
Bagi Darmawi, proses hukum yang dihadapi jika tersangkut masalah korupsi sebagai mana dipaparkan Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, sangat menakutkan. Apalagi nantinya tidak hanya tidakan korupsinya saja yang periksa, tetapi juga akan di jerat Tindak pinada pencucian uang (TPPU).
“TPPU ini yang ditakutkan sampai keluarga, anak juga akan diperiksa. Jadi benar kata pak Jaksa bisa tidak tidur,” terang dia.
Kejari Bengkalis menyampaikan hal tersebut di hadapan seluruh Pegawai dan karyawan dilingkup Dinsos Bengkalis dalam kegiatan sosialisasi tidak pidana korupsi di Dinsos Bengkalis. Kegiatan dilaksanakan di Aula lantai II Kantor Dinsos Bengkalis, Rabu pagi.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kejari memaparkan agar seluruh pegawai untuk menjauhi tidakan pidana korupsi. Serta juga Kejari siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
"Penampingan yang kita berikan dengan tujuan agar pihak pelaksana kegiatan terhindar dari tindak pidana korupsi," ungkap Rahman. [rdi]