Metroterkini.com - Kepala Badan (Kaban) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekom Amdal PT. Telkom terkait bangunan Tower yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dengan tidak adanya rekom Amdal dari BLH berarti perusahaan ini, khususnya tower telkom ini diduga ilegal.
"Belum ada izin Amdal untuk Tower milik PT Telkom yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung mengurusnya," ungkap Analisa Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup, Pelalawan, Eko.
Dikatakannya perizinan memang tidak dari BLH, namun rekom dampak lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak sebelum izin dikeluarkan.
"Sejauh ini, pihak kita belum ada mengeluarkan rekom amdal. Untuk itu, besar kemungkinan izin tower PT Telkom tidak ada," jelasnya.[jl/bb]