Tinggal Dilantik, Bupati Terpilih jadi Tersangka KPK

Jumat, 08 April 2016 | 00:00:18 WIB

Metroterkini.com - Ditengah persiapan pelantikan bupati Rokan Hulu, Riau terpilih, Suparman, diperoleh kabar tidak mengenakan, bahwa KPK melalui pernyataan resminya melalui Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jum'at (7/4/16) telah menetap SUP sebagai tersangka. 

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat mengumumkan pada media di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/16).

Dua tersangka baru menurut Priharsa Nugraha, yaitu politisi Partai Golkar dan sama-sama pernah menjadi Ketua DPRD Riau. Johar Firdaus Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD Riau yang menang Pilkada Rohul dan terpilih jadi bupati.

Priharsa menjelaskan, sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut dirinya dijadikan tersangka KPK dalam dugaan suap APBD Riau. Ia belum yakin dan mengaku bingung. [din-rtc]

Terkini