MA 'Main Bola' Soal Salinan Putusan Gubri Nonaktif

Jumat, 01 April 2016 | 00:00:15 WIB

Metroterkini.com - Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media soal salinan putusan banding Gubri non aktif, Annas Maamun. Pihak MA malah mempersilakan menyakan soal salinan putusan tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar sebagai pengaju tingkat pertama.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa putusan tersebut disampaikan ke pengadilan pengaju. Yakni, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Kalau masalah salinan putusan, itu disampaikan ke pengadilan pengaju atau pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat)," kata Ridwan Mansyur, Jumat (1/4/16) di Jakarta.

Ia bahkan meminta agar hal tersebut ditanya langsung ke Pengadilan Tipikor Bandung, tempat Gubri nonaktif Annas Maamun di sidang pada tingkat pertama atas kasus tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau.

"Kalau bisa coba ditanyakan ke pengadilan yang bersangkutan, karena dari Kepanteraan MA, standar operasional prosedur atau SOP-nya seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengutus Biro Hukum ke MA untuk meminta salinan putusan penolakan kasasi Gubri nonaktif Annas Maamun. Namun ironisnya, hingga saat ini Kemendagri tak kunjung mendapatkan salinan putusan tersebut. [**rt]

Terkini