Metroterkini.com - Kepala Bidang (Kabid) Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun kepada wartawan pada Kamis (31/3/16) mengatakan bahwa di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 3 kilogram narkotika jenis sabu sabu, dan 1.500 butir lebih pil ekstasi.
Terhadap pelaku pengedar, TN yang berada di Lapas Klas I A Pekanbaru, Haldun menegaskan proses hukum tetap berlanjut kendati pelaku merupakan terpidana yang sedang menjalani proses hukuman di belik jeruji penjara.
"Yang bersangkutan kita proses di sini, BNP Riau. Kita masih proses, nanti sidangnya juga di sini, dan barang bukti ini hasil penangkapan pengedar yang di Lapas lalu, ada 3 Kilogram Sabu, dan 1.500 butir lebih pil ekstasi," Tukasnya.[basya]