Digoyang Dana Umroh, Rektor UMB Siap Mengadu Propam

Senin, 28 Maret 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Rektor Universitas Muhamadiyah Buton (UMB), Sulawesi Tenggara, Suriadi dituduh menggelapkan dana umroh oleh Maufi Madra.

Secara resmi, Maufi melapor ke Polres Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tanggal 7 Maret 2016.

Kuasa Hukum Suriadi, M Zakir Rasyidin mengaku terkejut. Pasalnya, pada tanggal yang sama penyidik Polres Baubau langsung menerbitkan surat perintah penyidikan.

Zakir menduga, ada upaya kriminalisasi dalam kasus kliennya tersebut. Menurutnya, dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan polisi terlebih dulu dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.

“Dalam kasus ini sangatlah aneh dan tak merujuk pada KUHAP dan peraturan Kapolri tersebut. Laporan polisi tanggal 7 maret koq surat perintah penyidikan keluar 7 maret juga. Saya melihat kasus ini sudah dikondisikan,” tegas Zakir di Jakarta, Senin (28/3) malam.

Laporan dugaan penggelapan dana umroh itu kata Zakir jelas tidak mendasar. “Penggelapan yang mana? Terkait dana umroh, satu rupiah pun bukan dana dari kas universitas, tapi dana reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik,” bebernya.

Zakir menambahkan, terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB. “Sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan,” imbuhnya.

Dilain pihak, pengacara Limbad ini juga mempertanyakan status pelapor. “Pelapor bukan pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu,” lanjut pengacara muda asal Buton ini.

Atas dasar itulah, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Polres Baubau ke Propam Mabes Polri. “Kita akan lanjutkan ke Propam agar semuanya jelas,” tutupnya.[syah]

Terkini