Diduga Indra Mansur Dalang Rekayasa RAT KUD Delima Sakti

Rabu, 23 Maret 2016 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Delima Sakti yang dilakukan di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan sarat maipulasi dan pembohongan terhadap anggota, padahl sesuai aturan koperasi 2 per 3 anggota harus ikut andil mengambil keputusan, anehnya Dinas Koperasi UKM Pelalawan yang ikut hadir hanya sebagai saksi atas kecurangan ini.

Menurut salah seorang pengurus Koperasi kejadian ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, bahkan dalam memilih pengurus saja mereka menempatkan orang dekat dan keluarga agar bisa terus menguasai milik anggota Koperasi tersebut, dia menduga Indra Mansur sebagai ketua adalah dalang rekayasa ini.

"Koperasi ini seperti meilik pribadi, kalau untung mereka makan bersama kalau rugi baru dibebankan anggota," Jelas Pengurus ini, Rabu (23/3/16).

RAT ini dihadiri oleh Pengurus, perwakilan Bank BNI Pangkalan Kerinci, Dinas Koperasi dan bapak angkat dari perusahan PT. Inti Indosawit Subur (IIS).

"Seharusnya yang hadir ini mengingatkan kesalahan yang sudah berlangsung lama ini, saya yakin tidak semuanya yang tidak mengetahui aturan Koperasi ini," Jelas Sumber ini. 

Berdasarkan ungapan lowyer yang menyediakan jasa pembelaan hukum gratis di Pelalawan, Riau, Yuherwan, SH mengatakan, sesuai aturan yang diatur dalam Dalam undang – undang koperasi terdapat beberapa pasal yang memberikan penjelasan mengenai apa fungsi dari koperasi yang semuanya berpihak pada anggota untuk keperntigan masyarakat banyak.

"Apabila ada koperasi yang aktivitasnya melanggar aturan maka tentunya pengurus ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib," Jelas Yuherwan.

Dikataknya kepentingan ini akan bisa membuat koperasi tersebut berjalan dengan lancar dan juga sesuai dengan apa yang anda inginkan pemerintah saat ini. Disamping itu akan mencegah terjadinya beberapa koperasi yang ternyata malah menyalahi aturan yang berlaku.

"Koperasi merupakan lembaga yang seyogyanya memberikan manfaat dan juga mampu untuk mensejahterahkan banyak orang terutama anggotanya dan masyarakat pada umumnya," Ujarnya.

Dilanjutnya Dalam undang – undang koperasi, tentunya pengurus dan anggota harus mengetahui bahwa banyak sekali hal-hal yang harus dipatuhi dalam UU Koperasi ini sendiri.

"Apabila dilanggar maka akan ada pengenaan sanksi dari Dinas, semua itu tentunya tidak boleh menyulutkan niat anggota bahwa koperasi itu akan memberikan manfaat selama pengurus mematuhi semua peraturan yang berlaku," Tukasnya.

Sayangnya Ketua Koperasi Delima Sakti Indra Mansur dihubungi untuk dikonfirmasi hingga kini masih mengelak, telpon selualar dimatikan.[basya]

Terkini