Masyarakat Rembang Anti Korupsi Duga Ada Mafia Migas di Jateng

Rabu, 09 Maret 2016 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com - Sejumlah masyarakat yang terhimpun dalam Masyarakat Rembang Anti Korupsi (Marak) menuding pemerintah daerah  telah melakukan persekongkolan dengan mafia migas di Rembang Jawa Tengah dan juga diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Tudingan Masyarakat Rembang Anti Korupsi ini bermula dari persekongkolan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Padahal berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seorang pejabat atau penyelenggara negara wajib menjauhi diri dari sifat korupsi.

Fajarindo selaku Koordinator Masyarakat Rembang Anti Korupsi (Marak) menuturkan, telah terjadi kongkalikong antara pejabat publik di Kabupaten Rembang terkait pendirian Pom Bensin di sekitar kabupaten Rembang yang tidak memiliki izin dari Bapan Pengurus Harian (BPH) Migas.

"Pendirian Pom bensin yang ada disekitar Kabupaten Rembang ini, melanggar hukum, dan Pemda Kabupaten Rembang ini terindikasi gratifikasi korupsi," ujar Fajarindo, Koordinator MARAK, Rabu (09/03/16) saat dimintai keterangan pers di Rembang Jawa Tengah.

Koordinator Masyarajat Rembang Anti Korupsi (Marak) ini juga menuturkan, pendirian pom bensin di Kabupaten Rembang ini, hanya diketahui segelintir orang saja, tanpa melibatkan lembaga penegak hukum dan lembaga negara lain yang berkaitan. 

Sebagaimana data yang telah di rilis oleh Masyarakat Rembang Anti Korupsi (Marak), dalam pendirian pom bensin ini terdapat pencatutan beberapa nama instansi pemerintah yakni BPH MIGAS dan dana yang digunakan dalam pendirian Pom tersebut diduga merupakan dana gelap sebesar Rp 250 juta rupiah.

"Kami akan laporkan kasus ini ke pusat BPH Migas terkait perkara yang terjadi di rembang Jawa Tengah ini, jika nanti terbukti bahwa tidak adanya bukti peralihan dan kerjasama dengan pihak pusat BPH MIGAS, maka jelas ini adalah pencatutan, penggelapan dan penipuan," ujar Fajarindo, Koordinator Masyarakat Rembang Anti Korupsi. 

Selanjutnya Koordinator MARAK ini, akan membawa kasus ini keranah pidana khusus melalui pihak penegak Hukum Agar segera memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang Jawa Tengah saudara Adib Ulinuha dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rembang, saudara Islahuddin.

"Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib agar Islahuddin Anggota DPRD Rembang dan Ketua KPU Adib Ulinuha segera di tangkap, karena telah merugikan negara," ujarnya.

"Kami juga akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi hukum terkait agar segera memeriksa KPU dan anggota DPRD Rembang". [rls]

Terkini