Kejati Janji Tindaklanjuti Kasus 10 Perusahaan Nakal di Riau

Jumat, 04 Maret 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akan menindak lanjuti dan akan memulai penyelidikan, terkait laporan dari Komisi A DPRD Riau, tentang 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. 

"Laporan dari Komisi A DPRD Riau, terkait adanya 10 perusahaan yang terindikasi pelanggaran hukum, sudah diterima oleh Plh Asintel Kejati Riau, Gaos Wicaksono SH," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, Jumat (4/3/16).

Lanjut Mukhzan, laporan tersebut sedang dipelajari oleh tim penyidik.

"Jika terindikasi adanya pelanggaran, kita akan melakukan penyelidikan terhadap ke 10 perusahaan tersebu," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis kemarin, tim pansus Komisi A melaporkan 10 perusaahaan yang melanggar hukum, yaitu Duta Palma Group yang terdiri dari, PT Johan Santosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Wahan Jingga Timur, PT Eluan Mahkota, PT Aditya Palma Nusantara. Non Group yang terdiri dari, PT Hutahean, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Meskom Agro Sarimas, PT Guntung Idaman Nusa.

Laporan terhadap 10 perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan mengelola lahan tanpa/di luar izin dan menunggak pajak. [**rtc]

Terkini