Kejari Janji Tuntaskan TPPU PT. BLJ Bengkalis

Kamis, 03 Maret 2016 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berjanji segera menuntaskan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group 2012 silam dalam penyertaan modal senilai Rp300 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang diduga merugikan negara sampai Rp265 miliar. 

Dalam hal ini Tim Penyidik Kejari Bengkalis akan melakukan upaya lebih tinggi dengan melibatkan tim dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Saat ini Kejari Bengkalis telah mengantongi sejumlah bukti diantaranya data ‘segar’ sejumlah transaksi aliran dana dari 4 bank dari 7 bank yang ditelusuri. 

“Pekan depan direncanakan melakukan koordinasi dengan tim di Kejaksaan Tinggi terkait kasus TPPU ini. Untuk menjadikan satu paket barang bukti hasil tindak pidana TPPU-nya. Karena diantara bukti-bukti pencuian itu berada di luar daerah, seperti Pekanbaru dan Kota Bogor. Nah, tentu harapan kami kasus ini dapat segera tuntas,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, Rabu (2/3/16). 

Dalam kasus ini Tim Penyidik Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT. BLJ Group YA, kemudian rekan bisnis YA yaitu DS dan AS. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana segar yang mencurigai aktor intelektual.

Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT. Sumatera Timur Energi (STE) dan PT. Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT. BLJ Group. Kemudian menyita terhadap sejumlah asset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah palsu. [**rdi]

Terkini