Metroterkini.com - Langkah DPRD Ponorogo membuat raperda tentang pupuk bersubsidi nampaknya tidak berjalan mulus. Ini menyusul aksi demo yang dilakukan Asosiasi Kios Resmi Pupuk Bersubsidi Ponorogo (Askimpo) di depan kantor DPRD, Rabu (24/2) yang menolak diberlakukannnya raperda tersebut.
Dalam orasinya, mereka secara tegas menolak raperda pupuk karena Permendag dan Permentan sudah mengatur tentang pendistribusian pupuk secara jelas dan terperinci. “Kami Askimpo menyatakan secara tegas sangat keberatan dan menolak raperda tersebut,” kata Budi Ketua Askimpo dalam orasinya.
Salah satu alasan penolakan pihak Askimpo ini diantaranya terkait raperda no 7 yang menyebutkan satu kios hanya dibatasi maksimal tiga kelompok tani. “Jika dibatasi seperti itu, kami telah buat ilustrasi bahwa dalam satu musim biasanya kios hanya untung 3 juta rupiah untuk 4 bulan. Apakah logis kita usaha hanya untuk untung dibawah UMR per bulannya,” tambanya.
Askimpo beralasan, munculnya raperda yang mendasarkan tidak meratanya pasokan pupuk pada musim tanam dan terkesan menyalahkan distributor. Alasan penimbunan, menurutnya hanyalah dijadikan alat untuk mencari- cari kesalahan distributor dan kios tidaklah benar.
“Ini hanyalah kambing hitam. Ini adalah celah mencari- cari alasan untuk bisa menambah lagi jumlah agen dari Raperda tersebut,” tambah Budi.
Dia mencontohkan, sebagaimana kasus dugaan penimbunan pupuk bersubdisi oleh salah satu kios yang sempat muncul dalam pemberitaan media massa.
“Ini sudah terjawab dari sidak Komisi B yang menyatakan dalam penyalurannya tidak ditemukan pelanggaran,” tukasnya.
Dalam Raperda itu dirumuskan bakal ada penambahan 21 distributor yang terbagi ke sejumlah kecamatan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk. Dibalik rencana penambahan jumlah distributor ini, juga diwarnai rumor adanya permainan oleh oknum dewan yang ingin menjadi distributor.
Massa Askimpo juga mengaku mencium adanya indikasi permainan oleh sejumlah oknum anggota dewan. “Kabarnya ada indikasi sejumlah oknum dewan ikut bermain menjadi distributor, ini yang sangat kami sayangkan,” kata demonstran lainnya.
Massa Askimko juga mengancam akan mendatangkan massa yang lebih besar dan akan menempuh jalur PTUN jika tuntutannya tidak ditanggapi oleh Ketua DPRD dan Komisi B.
Sementara itu, Sunarto Anggota Komisi B DPRD Ponorogo usai menemui para pengunjuk rasa menyatakan bahwa raperda tentang pupuk tersebut muncul sebagai jawaban atas pengaduan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam. Namun pihaknya juga akan mendengarkan dan kemudian membahas keluhan teman- teman Askimpo untuk dipertimbangkan bersama kalangan dewan.
“Raperda itu sebagai respon dari pengaduan kelompok tani. oklah akan kita jadikan evaluasi. Yang jelas ini target untuk mengatur pemerataan pendistribusian pupuk ke petani. Diantaranya, satu penggecer maksimal tiga kelompok tani," kata Sunarto.
Disisi lain, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo Harmanto dihadapan massa askimpo menyatakan bahwa orientasi pemeritah yakni untuk kepentingan masyarakat luas. “Jika perlu ditambah maka itu semata demi kepentingan pemerataan pupuk untuk petani. Tidak hanya ketersediaan, tapi juga harga ditingkat petani,” kata Harmanto. [nur]