Metroterkini - Bapak bejat, demikian yang mungkin patut diungkapkan seseorang ketika tahu perbuatan ID, seorang pria 34 tahun, warga Desa Sei Kuning Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ia tega "menggarap" anak tirinya sendiri, parahnya lagi kedua anak tirinya SWA (16) duduk di bangku kelas I SMA dan SA (13) yang masih duduk dibangku SMP kelas I SMP sekaligus.
Tersangka ID kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Rambah Samo, Rokan Hulu. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri yang geram dengan ulah bejat suaminya. Bapak tiri ini sering ribut dengan isterinya dan berujung dengan KDRT.
Bapak tiri ini punya cara untuk merayu anak gadisnya, ia menjanjikan imbalan memenuhi kebutuhan sekolah untuk putri tirinya, syaratnya cuma satu yaitu meladeni nafsu bejatnya. Perbuatan si bapak tiri ini terbongkar saat penuturan putri sulungnya tentang aksi bejat bapak tirinya. Perbuatan terkutuk ini dilakukannya sejak Desember 2015 yang lalu.
"Kepada petugas, SWA mengaku jika dirinya selalu diancam oleh ID akan menceraikan ibunya apabila menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada ibunya atau pun orang lain. Karena diancam, pelaku (ID, red) dengan leluasa pelaku melampiaskan hasrat bejatnya kepada kedua putri tirinya," ujar Kapolsek Rambah Samo, Iptu Jhoni melalui Kanitres Bripka S. Sihotang, Rabu (24/2/16).
Tak butuh waktu lama, polisi yang mendapat laporan langsung bertindak. Jum'at (19/2/16) tersangka ID berhasil diciduk. Kini tersangka ID dititipkan dan mendekam dalam jeruji besi LP Pasir Pengaraian.
Kanitres Polsek Rambah Samo Bripka S. Sihotang menjelaskan tersangka ID terancam hukuman penjara selama 15 tahun, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ucapnya. [man]