Bupati Kampar Laporkan Anggota Dewan ke Polda Riau

Rabu, 24 Februari 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com -  Bupati Kampar Jefry Noer melaporkan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Golkar, Repol, S.Ag ke Polda Riau. Jefry Noer tak terima dengan ucapan Repol di salah satu media online yang menyebut dirinya Firaun dan raja zalim.

Laporan Bupati Kampar tersebut terigister bernomor Pol: LP/96/II/2016/SPKT/Riau tanggal 22 Februari 2016. Sewaktu membuat laporan, Jefry didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan SH. Dalam laporan itu, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (23/2/16) membenarkan laporan itu dan mengatakan, laporan langsung dilakukan Jefry Noer ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Senin (22/2/16) sore.

“Melapornya usai Maghrib kemarin atas dugaan pencemaran nama baik," kata Guntur. 

Menurut Guntur, laporan itu dilakukan Jefry karena merasa terhina dengan pernyataan Repol.

Saat dikonfirmasi, Repol mengaku sudah mengetahui akan berurusan dengan hukum atas laporan orang nomor 1 di Kabupaten Kampar itu. Repol juga mengaku tidak mengerti dengan laporan Jefry Noer tersebut. 

“Saya coba cari informasi dulu, apa yang dituduhkannya,” kata Repol. 

Namun Repol membantah telah mencemarkan nama baik Jefri Noer. Dia mengaku tidak pernah membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik Jefry Noer yang mengaku disebut Firaun dalam pemberitaan itu. 

“Selama ini saya hanya menjalankan fungsi sebagai anggota dewan. Kritikan saya hanya terkait kinerja, tidak ada menjelekkan,” kata Repol. 

Informasi yang dirangkum di kepolisian, laporan ini berdasarkan pemberitaan sebuah media online. Dalam pemberitaan itu, ada pernyataan Repol yang menyebut Jefry sebagai raja zalim dan Firaun baru. Namun media online lokal ini sudah meralat pernyataan Repol itu dan menghilangkan kata-kata ‘Raja Zalim dan Firaun baru’. [**rtc]

Terkini