Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pernyataan Ketua Agus Rahardjo tidak main-main terkait sikapnya yang akan mundur apabil Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan disahkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priaharsa Nugraha, mengatakan sikap tersebut akan ditempuh Agus karena memang pihaknya telah membaca dan membedah draft revisi yang dikirim DPR RI.
"Jadi, pernyataan Pak Agus bahwa beliau akan mundur jika RUU yang melemahkan KPK itu nanti jadi disahkan, adalah sebuah kesungguhan," kata Priharsa, Jakarta, Senin (21/2/16).
Alih-alih untuk memperkuat, kata Priharsa, isi draft revisi tersebut memuat pelemahan kewenangan KPK. Kata Priharsa, saat ini Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata jika memang bangsa ini sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi.
"(Pernyataan Agus) adalah sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret," tukas Priharsa. [**trb]