Sempat Kabur, Tahanan Kejari Bangkinang Berhasil Ditangkap

Sabtu, 20 Februari 2016 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Aparat kepolisian dari Polsek Tapung Hulu, Kampar, Riau berhasil menangkap terdakwa Bambang Hermanto alias Bambang Bin Sangkot (DPO  Kejari Bangkinang) yang melarikan diri saat berada di Pengadilan Negeri Bangkinang ketika akan menjalani proses persidangan beberapa waktu lalu.

Bambang Hermanto kembali ditangkap aparat kepolisian saat hendak pulang ke rumahnya di desa Sei Agung Kecamatan Tapung Hulu, Kampar pada Jumat (19/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan DPO kasus narkoba jenis shabu ini berawal ketika pihak kepolisian dari Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa buronan ini pulang ke rumahnya di desa Sei Agung Kecamatan Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Salman Farizi SiK bersama 2 personil unit Reskrim Polsek langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. 

Bambang Hermanto akhirnya menyerah untuk kedua kalinya di tangan pihak kepolisian dan kembali di gelandang ke kantor Polisi untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Sebelumnya sekitar 2 bulan lalu yang bersangkutan diringkus jajaran Polsek Tapung Hulu, Kampar, Riau atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu dan kasusnya telah memasuki tahap persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Saat berada di PN Bangkinang Bambang bersama 1 tahanan lainnya (masih DPO) berhasil kabur dengan memanjat plafon WC dan keluar melalui piri-piri bagian luar gedung tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Menurut Kapolsek terdakwa Bambang Hermanto telah dijemput oleh personil SatRes Narkoba Polres Kampar untuk diserahkan kepada pihak Penuntut di Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk menindaklanjuti perkaranya. [ali]

Terkini