Polisi Amankan 40 Ribu Butir Ekstasi dari Jaringan Belanda

Jumat, 19 Februari 2016 | 00:00:15 WIB

Metroterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap sindikat peredaran narkotika asal Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang- Jakarta. Dari sindikat itu, petugas menyita 40 ribu butir ekstasi.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Nugroho Aji Wijayanto, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan selama 25 hari. "Dari penyelidikan ini kami melakukan survailence untuk menangkap pelaku. Dari situ kami menangkap tujuh tersangka," kata Nugroho Aji Wijayanto di kantor BNN, Jumat (19/2).

Penangkapan tujuh tersangka tersebut, kata Nugroho, dilakukan dalam waktu yang berbeda. Adapun tersangka tersebut berinisial FD (40), AZ (44), JF (36), BT ( 36), MS (38), HA (57), MY (60).

"Tersangka ada tujuh orang mempunyai peran yang berbeda yang menerima, mengantar, mengawal dan yang akan menerima barang," ucapnya.

Ia menambahkan, modus operandi dari tersangka, ekstasi dibungkus atau dikemas kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel dan ditutupi oleh gorden warna hijau. Kemudian, barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan umum (bus) antar provinsi.

Menurut ia, dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, jumlah korban yang bisa diselamatkan sekitar 40.282 jiwa.

Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka terkena pasal 114 (2) juncto pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar. [**mrd]

Terkini