Metroterkini.com - Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka ST. Simanjuntak dilimpahkan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian setelah Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) melengkapi berkas tahap dua atau P21 perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka oknum Polri Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak, terhadap istri keduanya Resmida boru Nainggolan alias Risma pada Oktober 2015 yang lalu.
Pembunuhan yang dilakukan mantan anggota Polsek Kepenuhan, ST. Simanjuntak terhadap istrinya Risma, terjadi di rumahnya di Jalan Baru PT. EMA Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.
Sedikitnya empat peluru dari senjata dinas jenis revolver yang dipakai ST. Simanjuntak bersarang ditubuh istrinya Risma. Satu peluru lagi bersarang di bagian kepala hingga menyebabkan korban tewas mengenaskan seketika di teras rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, melalui Penyidik Satreskrim Polres Rohul Brigadir Mirwan Agus mengatakan dengan dilimpahkan berkas perkara, selesai sudah tugas Kepolisian.
Dari hasil penyidikan, Brigadir Mirwan, mengatakan sesuai pengakuan ST. Simanjuntak, dirinya tega menembak mati istrinya karena merasa wibawa dirinya sebagai suami tak ada lagi.
"Dia (ST. Simanjuntak) merasa terhina dan secara spontan menembak istrinya," jelas Brigadir Mirwan, usai proses pelimpahan berkas perkara di Kantor Kejari Pasir Pengaraian.
Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pasir Pengaraian, Winro Tumpal Munthe SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas perkara sudah P21 atau lengkap seminggu lalu, dan tahap dua dilakukan hari ini, Kamis (18/2/16) siang.
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal primernya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati," tegas Winro Tumpal didampingi Jaksa Fungsional Kejari Pasir Pengaraian, Riki, Kamis (18/2/16) siang.
Ia menambahkan mulai hari ini penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan. Tersangka akan dititipkan ke Lapas Klas II Pasir Pengaraian.
"Kita usahakan segera disidangkan. Minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan (PN Pasir Pengaraian. Dan seminggu kemudian atau dua minggu diperkirakan sudah disidangkan," jelasnya.
Winro mengakui tersangka juga dijerat Pasal Pembunuhan Berencana karena setelah menembak istrinya 4 kali, ia mengambil pakaiannya lalu kembali menembakan satu peluru ke bagian kepalanya istrinya.
"Dia (tersangka) melihat korban masih merangkak, dia menembakan satu kali macet, dan satu peluru lagi bersarang di bagian kepala korban," ungkapnya.
Winro menambahkan setelah menembak mati istrinya, tersangka awalnya mau menyerahkan diri ke Polres Rohul. Namun karena takut dengan keluarga istrinya, ia kabur keluar daerah, sekaligus menjenguk keluarganya di Desa Sungai Melayu Kecamatan Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Dia masih labil. Namun tersangka mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukumannya," kata Winro.
"Dia sakit hati atas makian si korban (istrinya). Dari psikologi, tersangka dalam keadaan normal," tambahnya.
Dalam kasus ini, sambung Winro, Penyidik Polres Rohul mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Suzuki Skywave, tiga unit handphone, pakaian dikenakan korban, senjata dinas jenis revolver, 5 selongsong peluru sudah terpakai dan 1 selongsong masih aktif, pakaian dinas polisi, dan lainnya. [man]