Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Kampar, Riau telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Karya Kampar, Herman Thamrin beberapa bulan lalu.
Kejari Bangkinang melalui Kasipidsus Ostar Al Phasri, SH saat kepada metroterkini.com, Selasa (16/2/16) di Bangkinang membenarkan penetapan tersangka Herman Thamrin Cs.
"Kita dari pihak kejaksaan masih melakukaan pemanggilan secara bertahap dan sudah layangkan surat pemanggilannya. Namun apabila panggilan telah kita layangkan selama 3 kali berturut-turut, maka kita tidak segan-segan akan melakukan pemanggilan paksa," ungkapnya.
Dirut PD Karya Kampar bersama beberapa rekannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, beberapa bulan lalu oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Dijelaskan Kasi Pidsus lagi, penentapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Direktur PD Kampar pada Jum’at (10/6/15) dengan nomor: print -01/N.A.16/F.d.1/06/2015, berselang beberapa hari setelah tim melakukan penyelidikan akhirnya tanggal 12 Juni 2015 akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka.
Namun pihak kejaksaan masih melakukan pendalam perkara, karena kuat dugaan masih banyak pihak-pihak terkait yang perlu dipanggil untuk kepentingan penyelidikan lainnya.
"Perkara ini telah kita mulai dari tahun 2012-2015 ini, dari hasil temuan tim Kajari Bangkinang saat ini ada ratusan juta kerugian negara yang sudah kita temukan saat ini. Sementara di tahun 2012 anggaran penyertaan modal di PD Karya Kampar 2.700.000.000,- sementara di tahun 2013 Rp.1.500.000.000,-adapun di tahun 2014,Rp.2.000.000.000,-nah tiga tahun,” ungkapnya.
Kepala seksi pidana khusus Kejari Bangkinang Yang Baru, Ostar Al Phasri SH mengaku, tengah fokus dalam menangani kasus tersebut. "Namun segalanya itu butuh proses hukum. Kita juga tidak mungkin main tangkap saja," ungkapnya. [ali]