Pendamping Kabupaten PPIDK Sudah Berikan Keterangan Pada Jaksa

Selasa, 16 Februari 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Tim Pendamping Kabupaten, Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/ Kelurahan (PPIDK), Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Arafik meluruskan isyu pembayaran yang tergendala pada CV. Aurel, yang dikabarkan tidak kunjung lunas.

Dikatakan Afafik, uang yang dikatakan oleh pelaksana CV. Aurel sudah dibayarkan lunas pada rekening perusahaan baik langsung maupun tidak langsung, namun hal ini dibantah kontraktor pelaksana, Meri, yang hingga kini uang tersebut tersendat.

"Saya sudah kumpulkan segenap elemen yang bertanggung jawab, selaku pendamping kita sudah undang mereka dan saat dilakukan hering ini semua sudah klob, artinya secara adimistrasi uang Meri sudah lunas, namun kalau dia belum menerima saya tidak tahu pula salahnya dimana," Jelas Arafik, dikantornya Komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau, selasa (16/2/16).

Mengenai uang yang dikucurkan dari APBD Pelalawan, sebesar hampir 1,7 M dia mengaku secar teknis sudah jalan, namun ditanya masalah kenapa uang tersebut hanya 900 juta untuk pekerjaan ini dia mengaku kurang tahu.

"Yang saya tahu uang untuk CV. Aurel hampir 1,3 M, kalau dia mengsubkan pada yang lain 900 juta itu urusan mereka," Jelasnya.

Arafik menambahkan, semua dana yang dibutuhkan desa untuk percepatan pembangunan ini semuanya dari usulan desa masing - masing, kalau kelebihan dana artinya yang bemain itu diduga ditingkat desa.

"Yang jelas semuanya sudah selesai, bahkan saya sudah dipanggil Jaksa beberapa minggu lalu, keterangan saya ada pada mereka, kalau lebih jelas tanyakan saja sama jaksanya," jelas Arafik.

Sementar itu ada informasi sejumlah pihak yang diduga bermain dalam pembayaran CV. Aurel hari ini berkumpul dikantor Kejaksaan Pelalawan, untuk memberikan keterangan apakah kasus ini akan lanjut?? ataukan akan berhenti ??. [basya]

Terkini