Metroterkini.com - AN (50), warga di Jalan Lintas Duri-Dumai dan AT (35) warga di Jalan Baru, Gang Arjuna berhasil diringkus dan saat ini mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya disangkakan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya petani ini disangkakan sebagai penjual dan pembeli. Mereka diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis Sabtu (13/2/16) saat melakukan transaksi. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP. A. Supriyadi menyampaikan, Minggu (14/2/16).
"Selain tersangka, juga diamankan sabu sebagai barang bukti. Keduanya diringkus di Jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya Desa Bumbung, Mandau sekitar pukul 16.00 WIB," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket sabu, dua unit HP, satu buah alat penghisap sabu dan kotak warna hijau yang diduga untuk menyimpan sabu.
"Mereka ditangkap saat sedang transaksi keduanya digiring ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres [**rdi]