Metroterkini.com - Aw (32) dan rekannya Ph alias Jon (42) akhirnya harus merasakan dinginnya sel polisi Olsek Mandau, Minggu 14/2/2016). Sementara WR, LM dan MD berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mapolsek Mandau.
Mereka disergap Tim Opsnal Mapolsek Mandau saat bermain judi jenis song disebuah warung di Jalan Beringin, RT 02/01) Dusun Bathin Batuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jum'at (12/2/16) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
AW yang beralamat di Jalan Bangun Sari RT/RW 10/07, Dusun Tanjung Sari, Desa. Bathin Batuah dan JON (42), beralamat Jalan Karya RT/RW 04/01, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Batuah, digelandang ke Mapolsek Mandau dengan barang bukti 1 set kartu remi merk Queen Great New warna Merah Putih dan uang tunai Rp 455 ribu rupiah.
Menurut keterangan pihak Polsek kepada wartawan, penggerebekan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Ternyata benar, baik WA maupuin Jon, WR, LM dan MD terlihat tengah asyk bermain song di warung terbuka tersebut.
Dengan demikian kedua pelaku terlihat dari kejauhan tengah duduk melingkar sambil memegang kartu. Sementara uang taruhan tergelatk di lantai dan beberapa orang lainnya berdiri menonton.
Ketika digerebek para penjudi dan penonton berhamburan menyelamatkan diri. Sial bagi WA dan Jon. Keduanya kurang sikap dan akhirnya tertangkap.
"Dua orang tertangkap, sedangkan pelaku berinisial WR, LM dan MD berhasil kabur dan sudah menjadi DPO Polsek Mandau," terang Kapolres Bengkalis, AKBP A Supriyadi kepada wartawan. [rdi]