Kejari Bengkalis Panggil 21 Orang Saksi Terkait TPPU PT BLJ

Kamis, 11 Februari 2016 | 00:00:03 WIB

Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sudah melayangkan panggilan untuk 21 orang saksi.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis, Luqi Yusuf kepada media ini, Rabu (10/2/16) di ruang kerjanya.

Diantara saksi yang dipanggil tersebut, Yusrizal Andayani mantan Direktur Utama PT BLJ, DS Direktur Eksekutif dan Komisaris BLJ Agro di Bogor, Shw yang saat ini mendekam di LP Bogor, UF, AW, Mgp.

Mereka dijadwalkan akan dimintai keterangan Senin depan. Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua, setelah pada panggilan pertama tak seorangpun dari 21 orang saksi tersebut datang.

Perkara dugaan TPPU ini mencuat terkait pekara korupsi penyertaan modal Pemda Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar yang merugikan negara Rp269 miliar.

Penyertaan modal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2012 di Bengkalis yang disahkan Rabu (30/5/2012) silam. Lembaran persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap rancangan Perda Kabupaten tentang penyertaan modal pemerintah pada PT. BLJ Bengkalis (Badan Usaha Milik Daerah), diduga telah terjadi rekayasa dan penipuan untuk memuluskan korupsi dana APBD tahun 2012 sebesar Rp. 300 miliar tersebut.

Di Perda Nomor 07/2012 itui dana Rp300 itu untuk membangun dua pembangkit listrik di Pinggir dan Buruk Bakul. Namun, dalam perjalanan kedua pembangkit tersebut tidak terealisasi. Dana Rp300 itu oleh Dirut PT BLJ AY justru disebar ke berbagai perusahan dan pihak lain. Dari penyidikan Kejari Bengkalis uang Rp300 itu disebar kedalam 165 rekening.

Terkait korupsi tersebut Kejari Bengkalis mennetapkan, Yusrizal Andayani Direktur Utama PT BLJ, Ari Suryanto  staf ahli Direktur PT BLJ sebagai tersangka.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim menvonis Yusrizal Andayani dengan hukuman
9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsidair hukuman 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 11 miliar atau subsider kurungan kurungan selama 3 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan serta  membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64 miliar subsider 9 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, terdakwa Ari Setianto selaku Mantan staf ahli Direktur PT BLJ divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Syahron Hasibuan SH menuntut terdakwa Ari Suryanto selama 16 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 Juta atau subsider 8 tahun krungan.

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Setianto dihadirkan kepersidangan tipikor. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. 

Berdasarkan dakwaan JPU, Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Setianto. 

Dalam kebijakan menggelola keuangan di PT BLJ Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis untuk membangun dua pembangkit listrik Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis. Kedua proyek ini menelan biaya Rp 1 triliun lebih. Untuk membangun dua pembangkit itu, PT BLJ bekerjasama dengan PT ZUG. 

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, perusahaan motor gede di Bogor, investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lainnya. [rdi]

Terkini