Sengketa Perdata Kakak Beradik Bergulir di PN Bengkalis

Kamis, 11 Februari 2016 | 00:00:03 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara perdata sengketa tanah dan bangunan diatas lahan seluas 450 m2  antara Emmalia Chandra (50) warga Jalan Purnama III, Rt 05/06 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai penggugat dengan Heyni Warnita (45) tergugat I dan suaminya Amrizal (48) tergugat II, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/2/16) dengan agenda jewaban tergugat.

Dalam hal ini penggugat diwakili kuasa hukumnya, Fahermal, SH, Hazmi Hamid, SH, Moses Adi, SH dan Usman Ahsadinata, SH dari kantor hukum Fahermal & Rekan Jalan Durian Pekanbaru. Sementara tergugat 1 dan II diwakili kuasa hukumnya Junaidi, SH.

Dalam sidang Selasa siang, kuasa hukum kedua tergugat Junaidi, SH menyerahkan kepada  hakim Mohammad Rizky Musmar, SH jawaban tergugat I dan II atas gugatan penggugat.

Usai menyerahkan materi jawaban gugatan, hakim Mohammad Rizky Musmar menunda sidang dan akan dilanjutkan, Selasa (16/2/16) depan dengan agenda jawaban penggugat atas jawaban tergugat I dan II.

Kepada media ini Fahermal menjelaskan, kliennya Emmalia Chandra yang tinggal di Jalan Purnama III RT05/06 Kelurahan Babussalam dan tergugat 1, Heyni Warnita yang tinggal di Jalan Purnama Gang Selais Rt04/06 Kelurahan Babussalam adalah saudara kandung. Sebelum menikah dengan tergugat II, tergugat I tinggal bersama penggugat.

Pada tahun 1996 kliennya membeli sebidang tanah seluas 450 m2 dari Fitri Niza Z di Jalan Purnama Rt04/06 (Sekarang berganti nama Jalan Purnama Gang Selais, Rt04/06) dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah (SKGT) Nomor:623/SKGT/VII/1996, tanggal 10 Juli 1996.

Ketika Heyni Warnita menikah dengan Amrizal (tergugat 2), pasangan ini belum memiliki rumah sendiri.

Atas ajuran orang tua penggugat dan tergugat 1, Mawardi, pada tahun 2001 diatas tanah penggugat dibangun dua rumah petak. Satu rumah petak seluas 5,5 m X 15 m ditempati Heyni Warnita bersama suaminya Amrizal. Sedang satu petak lagi ukuran 4,5 m X 15 m untuk penggugat.

Selaku orang tua, mawardi tidak hanya menganjurkan, tetapi juga membantu biaya pembangunan dua rumah petak itu sebesar Rp43 juta.

Sejak 2002, tergugat 1 dan 2 menempati rumah petak tersebut. Sementara rumah petak yang menjadi hak penggugat disewakan. Hanya saja sewanya diambil tergugat 1 dan 2.

Bahkan pada tahun 2011 lalu, rumah petak yang ditempati tergugat 1 dan 2 dibangun satu lantai lagi keatas dengan ukuran 10 m X 5 m. Selain itu, tergugat juga menguasai tanah penggugat 5m X 4,5 m untuk buat teras tanpa seizin penggugat.

Tindakan tergugat 1 dan 2 menjadi persoalan hukum yang hingga kini tak kunjung selesai.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda jawaban dari penggugat. [rdi]

Terkini