Anggota DPRD dan Istri Jadi Tersangka Penipuan CPNS

Selasa, 09 Februari 2016 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reskrim Polres Nias menetapkan FW (42) anggota DPRD Sumatera Utara, dari Fraksi Gerindra dan Istrinya MT (38) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,827 miliar.

Juru bicara Humas Polres Nias Aiptu O Daeli menjelaskan FW dan MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Elikana Hia Alias Ama Mewin Hia (52).

Selama menangani kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Nias memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan telah melakukan gelar perkara pada (17/9/15). 

Berdasarkan informasi korban, Elikana Hia dugaan penipuan ini berawal pada Oktober 2013, ketika kedua tersangka menghubungi korban lewat telepon.

Dalam pembicaraan itu, kedua tersangka mengaku bisa meloloskan siapa saja kerabat korban yang ingin menjadi pegawai negeri sipil. 

“Siapa saja saudara kita yang ingin masuk PNS bisa lolos,” ujar O Daeli, menirukan ucapan korban. 

Kedua tersangka semakin meyakinkan karena mengaku memiliki relasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

“Akhirnya korban ketika itu berniat untuk meloloskan kerabatnya dengan berbagai dokumen persyaratan serta biaya pengurusan untuk Serjana sebesar Rp 100 juta per orang, sedangkan lulusan SMU sebesar Rp 80 juta orang," tambah O Daeli. 

Namun, setelah menyetorkan uang ternyata dalam pengumuman calon CPNS pada Desember 2013, nama-nama yang diurus FW tak ada yang lolos seleksi.

Saat korban mempertanyakan hasil tes CPNS yang tak sesuai janji itu, FW berkilah dalam waktu dekat akan diterima calon sisipan.

“Memasuki bulan Januari 2014, FW mengatakan akan berangkat ke Jakarta dan akan menghubungi tim di kemenpan," lanjut O Daeli. 

FW berusaha menenangkan korban dengan iming-iming bahwa masih ada perubahan dalam pengumuman CPNAS itu dan menjamin semua nama yang diurusnya tidak akan gagal. 

Korban yang merasakan sesuatu yang tidak beres kemudian mencari informasi di Kemenpan dan berhasil bertemu dengan staf menteri bidang sumber daya manusia.

Dari pejabat Kemenpan inilah korban kemudian mendapatkan kabar bahwa tidak ada formasi penambahan CPNS untuk penerimaan akhir tahun 2013.

Sadar telah tertipu sebesar Rp 1,5 miliar, korban kemudian melaporkan masalah ini ke Polres Nias.

Ternyata korban lain kemudian bermunculan mereka adalah Adrianus Zega (54) yang tertipu Rp 1,78 miliar. 

Lalu Hiburan Halawa dengan jumlah kerugian Rp 747 juta dan korban ketiga adalah Sowa a Laoli yang ditipu sebesar Rp 800 juta. 

Sehingga jumlah kerugian seluruh korban FW dan istrinya mencapai Rp. 4,827 miliar. 

Setelah menjadi tersangka, FW sempat mengajukan upaya praperadilan ke PN Gunungsitoli pada 19 Januari lalu. 

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada 25 Januari itu, PN Gunungsitoli menolak gugatan FW sehingga polisi bisa melanjutkan penyidikan.

“Tersangka FW dan isterinya MT saat ini tidak dilakukan penahanan, dengan alasan FW dan MT diyakini tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Nias AKBP Bazawat Zebua. 

Bazawato Zebua menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [kompas]

Terkini