Metroterkini.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, kembali akan dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Muarojambi, yang menjerat Mulindra Tafit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Zuherli Direktur PT Sindang Muda Sarasan (SMS) selaku rekanan.
Wakil ketua DPP Demokrat Provinsi Jambi ini, dipanggil untuk memberikan keterangannya di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Sebab pada panggilan pertama, Cornelis tak memenuhi panggilan.
Zein Yusri Mungaran, salah satu tim JPU yang menangani perkara ini, membenarkan hal ini. Dia menyebut, bahwa Cornelis memang ada dalam BAP Alkes Muarojambi sebagai saksi. “Ya, memang dia ada dalam BAP,” katanya kepada wartawan.
Karena tidak hadir, kata Zein, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua untuknya. “Kita akan panggil lagi,” katanya kepada wartawan.
Ini terkait PT SMS, selaku pemenang tender Alkes Muarojambi senilai Rp4,9 M.
Selain Alkes Muarojambi, ternyata Cornelis juga menjadi saksi dalam perkara Alkes Tebo. Namun saat dipanggil, dia juga tidak hadir ke persidangan.
"Di perkara Alkes Tebo dia juga ada dalam BAP, cuma waktu dipanggil tidak datang,” ujar Zein.
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan Alkes Muarojambi, Rabu (03/02) kemarin, JPU tidak hanya memanggil Corlenis Buston, tapi juga dua orang saksi ahli dari LKPP dan BPKP. [**]