Polisi Masih Pertimbangkan Penahanan Jessica

Sabtu, 30 Januari 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Jessica Kumala Wongso saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Lantaran disangkakan melakukan pembunuhan berencana, polisi mempertimbangkan untuk menahan Jessica.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pertimbangan penahanan akan didasarkan pada hasil berita acara pemeriksaan.

"Yang (ancaman hukuman) di atas lima tahun itu dapat ditahan, kami akan pertimbangkan setelah berita acara," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/16).

Krishna mengatakan anak buahnya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica. Saat Jessica diperiksa sebagai saksi banyak kesaksiannya yang tidak konsisten dan bahkan berbeda dengan fakta yang dimiliki penyidik.

"Keterangan itu akan kami konfirmasi saat dia diperiksa sebagai tersangka, apakah masih sama dengan saat diperiksa sebagai saksi atau ada keterangan lain."

Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Jika terbukti Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. [cnn]

 

Terkini