SPDP Kasus Kematian Mirna Dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI

Selasa, 26 Januari 2016 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Tim penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Hingga siang ini penyidik dari Polda yang dipimpin Dirkrimum Kombes Krishna Murti masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum Kejati. Penyidik memaparkan proses penanganan perkara termasuk alat bukti yang sudah dikantongi.

Terkait perkara kematian Mirna, penyidik Senin (25/1) memeriksa Hani, rekan Mirna yang juga ikut dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia bersama Jessica pada 6 Januari 2016.

"Saat itu, Mirna setelah meminum es kopi Vietnam mendadak kejang-kejang dan dibawa ke RS Abdi Waluyo sebelum nyawanya melayang. 

Kasus kematian ini langsung ditangani polisi hingga akhirnya Labfor Polri menyatakan ada kandungan 3,75 gram sianida di es kopi yang diminum Mirna berdasarkan uji sampel. 

Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/1/16), dikatakan Sudung hari ini ada koordinasi antara pihak kepolisian dan JPU karena SPDP sudah diterima dan sekarang kawan-kawan penyidik sedang diskusi dengan JPU.

Terkini