Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di kementerian tersebut untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Hari ini KPK memeriksa Amran Hl Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian PUPR untuk DWP," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (26/1/16) seperti dukutip dari kompas.com.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Cahata Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Tan Lendy Tanaya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah Rumah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX di Ambon, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan kediaman Aseng.
Hasil penggeledahan itu akan dijadikan dasar bagi KPK untuk melakukan pendalaman penyidikan dan menjerat tersangka baru.
Suap kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Selain Damayanti, KPK juga menjerat Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. KPK menduga, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR. [***]